ZAKAT
A. Pengertian
Zakat menurut bahasa artinya : suci, bersih, tumbuh dan terpuji. Artinya zakat ditunaikan guna mensucikan jiwa dari sifat kikir dan tamak, serta membersihkan harta dari hak orang lain yang melekat pada harta seseorang. Zakat juga membersihkan hati kaum dhuafa dari rasa dengki terhadap orang kaya.
Sedangkan menurut istilah : sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat – syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun 2 H, dalam alqur'an perintah untuk mengeluarkan zakat diulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya disebut setelah perintah melakukan sholat. Hal ini mengisyaratkan bahwa perintah mengeluarkan zakat sejajar dengan perintah shalat, sehingga diharapkan terwujudlah keseimbangan antara manusia dengan Allah dan manusia dengan sesamanya.
Adapun hukum zakat bersifat wajib / fardu ain, yang menjadi landasan hukumnya adalah firman Allah surat At Taubat ayat 103 dan Al Baqarah ayat 43. Bagi orang yang beragama islam tetapi tidak meyakini kewajiban untuk mengeluarkan zakat maka dia telah murtad sedangkan bagi orang islam yang meyakini tentang kewajiban mengelurakan zakat tetapi dia enggan untuk mengeluarkan zakat padahal telah terpenuhi persyaratannya maka dia termasuk orang fasik ( orang islam yang berdosa ) dan bagi orang yang demikian pemerintah berhak untuk memaksa orang tersebut untuk mengeluarkan zakat.
B. Macam – macam zakat dan ketentuannya.
1. Zakat fitrah / zakat badan (pribadi)
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dikeluarkan menjelang hari raya idul fitri sebelum pelaksanakan shalat ied dengan beberapa persyaratan dan ketentuan.
Persyaratan zakat fitrah :
- Muslim ( beragama Islam )
- Hidup pada dua masa maksudnya sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup.
- Orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari raya dan siang harinya, baik untuk diri dan keluraganya maupun untuk hewan piaraannya.
Sedangkan ketentuannya :
- Zakat fitrah bisa dikeluarkan mulai tanggal 1 Ramdhan sampai 1 Syawal sebelum pelaksanaan shalat ied. Barangsiapa yang mengeluarkan setelah shalat ied maka dianggap sodakah biasa.
- Harus dengan bahan makanan pokok, berdasarkan kebiasaan konsumsi daerah setempat.
- Dibayarkan sebanyak 2,5 kg atau 3,1 liter.
Adapun yang dizakati adalah badannya sendiri dan orang yang ada dibawah tanggungannya.
2. Zakat Mal / Harta
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1. Binatang Ternak
2. Emas
3. Perak
4. Pertanian
5. Perniagaan
6. Pertambangan
7. Rikaz / harta terpendam / barang temuan / harta karun.
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau dan kambing. Mengenai syarat wajib zakatnya adalah sebagai berikut :
- Pemiliknya orang Islam yang merdeka
- Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya
- Sampai nisab ( jumlah minimum harta yang harus dikeluarkan zakatnya )
- Harta tersebut telah dimiliki genap satu tahun ( Haul )
- Digembalanya di rumput yang mudah dan mencari makan sendiri.
Binatang ternak | nisab | Kadar zakatnya |
a. kambing | 40 – 120 ekor | 1 ekor umur 2 th lebih |
121 - 200 ekor | 2 ekor umur 2 th lebih | |
201 - 399 ekor | 3 ekor umur 2 th lebih | |
400- …. ekor | 4 ekor umur 2 th lebih | |
setiap bertambah 100 ekor | tambah 1 ekor umur 2 th. | |
b. sapi / kerbau | 30 – 39 ekor | 1 ekor umur 1th lebih |
40 – 59 ekor | 1 ekor umur 2 th lebih | |
60 – 69 ekor | 2 ekor umur 1 th lebih | |
70 – 79 ekor | 2 ekor umur 2 th lebih | |
80 – 89 ekor | 3 ekor umur 1 th lebih | |
setiap tambah 30 ekor | tambah 1 ekor lagi | |
c. unta | 5 - 9 ekor | 1 ekor kambing umur 2 th lebih |
10 – 14 ekor | 2 ekor kambing umur 2 th lebih | |
15 – 19 ekor | 3 ekor kambing umur 2 th lebih | |
20 – 24 ekor | 4 ekor kambing umur 2 th lebih | |
25 – 35 ekor | 1 ekor unta umur 1 th lebih | |
36 – 45 ekor | 1 ekor unta umur 2 th lebih | |
46 – 60 ekor | 1 ekor unta umur 3 th lebih | |
61 – 75 ekor | 1 ekor unta umur 4 th lebih | |
76 – 90 ekor | 2 ekor unta umur 2 th lebih | |
91 – 120 ekor | 2 ekor unta umur 3 th lebih | |
121 - .. ekor | 3 ekor unta umur 2 th lebih | |
setiap tambah 40 ekor | tambah 1 ekor umur 2 th lebih | |
setiap tambah 50 ekor | tambah 1 ekor umur 3 th lebih |
Mengenai syarat wajib zakat emas, perak, harta perniagaan dan hasil tambang adalah sebagai berikut :
- Pemiliknya orang Islam yang merdeka
- Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya
- Sampai nisab ( jumlah minimum harta yang harus dikeluarkan zakatnya )
- Harta tersebut telah dimiliki genap satu tahun ( Haul )
No | Jenis Harta | Nisab | Kadar Zakatnya | keterangan |
1 | Emas | 20 Dinar / 93,6 gr | 2,5 % | Zakatnya dikeluarkan setelah syarat lainnya terpenuhi. ( khusus pertambangan zakatnya setelah tambang itu dihasilkan ) |
2 | Perak | 200 Dirham / 672 gr | 2,5 % | |
3 | Perniagaan / uang kontan | senilai dengan emas | 2,5 % | |
4 | Pertambangan | senilai dengan emas | 2,5 % |
Untuk pertanian syarat wajibnya adalah :
- Pemiliknya orang Islam yang merdeka
- Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya
- Sampai nisab ( jumlah minimum harta yang harus dikeluarkan zakatnya )
- Dikeluarkan setiap selesai panen
- Mengenyangkan dan tahan disimpan lama
Adapun hasil pertanian yang harus dikeluarkan zakatnya ialah berupa bahan makanan pokok seperti padi, gandum dan jagung, sedangkan hasil perkebunannya adalah kurma dan anggur.
Untuk nisab hasil petanian adalah sebanyak 750 kg sedangkan kadar zakatnya kalau ditanam dengan mengeluarkan biaya yang cukup banyak adalah 5 % sementara kalau ditanam dengan mengeluarkan biaya yang murah maka 10 %.
Harta rikaz atau harta terpendam yaitu harta yang di dapat dari simpanan / terpendam pada masa lampau. Seseorang yang menemukan harta rikaz, hendaklah ia mengeluarkan zakatnya sebesar 20% dari harta rikaz tanpa melihat nisab ataupun menunggu genap satu tahun.
C. Mustahik Zakat
Mustahik zakat adalah orang – orang yang berhak untuk menerima zakat. Menurut al qur'an surat at taubah ayat 60, golongan / asnaf yang berhak untuk menerima zakat ada 8.
- fakir
- miskin
- amil
- muallaf
- rikob
- gorim
- sabilillah, dan
- inbu sabil.
Sedangkan yang sangat berperan dari kedelapan kelompok mustahik zakat adalah amil, adapun tugas amil adalah menerima, mengelola dan menyalurkan zakat terhadap para mustahiknya. Sehingga dalam penyaluran zakat dikenal adanya istilah zakat produktif dan konsumtif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada fakir miskin yang memiliki keahlian tertentu, sehingga dengan mendapat bantuan dari dana zakat diharapkan mereka bisa mengembangkan keahliannya dengan harapan suatu ketika mereka akan menjadi seorang muzaki. Adapun zakat konsumtif adalan zakat yang diberikan kepada fakir miskin yang tidak memiliki keahlian karena memiliki cacat atau karena usianya sudah renta, sehingga bantuan dari dana zakat ini diperuntukan untuk keperluan hidup sehari-hari.